5. Perpanjangan sewa:
Jika penyewa ingin memperpanjang masa sewa setelah berakhirnya perjanjian ini, penyewa harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemilik tanah paling lambat [Jangka Waktu Pemberitahuan] sebelum berakhirnya masa sewa.
6. Pelanggaran perjanjian: